Kamis, 27 November 2008

Hukum Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan


Nah, Masalah bayi tabung ini sedang ramai-ramainya di persoalkan di kalangan para Ulama', sehingga banyak kumpulan yang mengadakan Musyawarah khusus dalam membahas hukumnya dan prakteknya dan pengertian bayi tabung.

Maka, menurut umumnya pendapat para Ulama', terutama Ulama' peserta musyawarah di majlis ulama' masalah bayi tabung ( Inseminasi Buatan ) yang dilakukan oleh pasangan suami istri yaitu Spermanya dari suami, juga Muhtaram, juga Telur / ovumnya dari istrinya, itu di hukumi Boleh.

Yaitu apabila ada seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, tau-tau dalam beberapa tahun belum punya anak. ketika diperiksa oleh dokter, di saluran antara tempat telur dan tempat peranakannya ada gangguan, sehingga tidak bisa bersatu antara telur dari sang istri dan sperma dari sang suami.

Nah, itu bisa diusahakan dengan Inseminasi buatan atau bayi tabung. petama-tama sang istri di suntik dengan obat untuk menuakan telur, lalu di operasi, di ambil telurnya terus disimpan di Inkubator yaitu Peti yang sudah di atur suhunya.

Terus mengambil sperma dari sang suami yang dikeluarkan dengan rasa suka sama suka pada sang istri, juga harus dengan rasa suka yang sangat agar keluarnya sempurna, lalu disatukan dengan telur yang tadi dalam cawan patri yaitu piring yang sudah di kasih air dengan air yang sama kadarnya untuk peranakan, lalu disimpan di inkubatur.

Maka apabila sudah 18 jam, akan terlihat hasilnya yang sering disebut dengan Zhigot, kemudian dipilih zhigot yang paling bagus lalu dimasukan pada peranakannya sang istri, insya allah akan dihasilkan seorang anak.